Senin, 10 Juni 2013

Tugas SoftSkill GEOSTRATEGI

GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. 
a.      Konsepsi Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

b.  Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. 
Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia. [1]
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya. [1]
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional. [1]
4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. [1]

c.       Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa.  Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya.  Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.  Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga. [2]
Apabila dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional.  Sentimen SARA yang membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus berlapang dada sedangkan minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus mengurut dada.  Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani serta mengenal betul watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan.  Dilain pihak masyarakat perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam menghadapi provokasi maupun rongrongan/iming-iming melalu money politics.  Atas dasar adanya ancaman yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan negara.  Kedua kualita yang harus dibangun dan dimanfaatkan secara konsisten itu tidaklah hanya ditujukan kepada individu warga bangsa akan tetapi juga kepada sistem, lembaga dan lingkungan. [1]
Masyarakat bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah bangsa dan negara.  Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita keuletan haruslah dikedepankan.  Pembinaannyapun perlu berlanjut agar setiap generasi yang muncul faham akan pentingnya kedua kualita tersebut.  Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap generasi baru merupakan lahan yang subur bagi upaya-upaya yang tidak sejalan dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya terjadi di Indoensia saja.  Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang datang dari luar, saat ini lebih memiliki daya tarik terhadap generasi muda dibandingkan dengan hal-hal yang sifatnya falsafah dan konsepsional. [2]
Dilain pihak masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta efektif mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi.  Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya masing-masing mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu.  Ketangguhan/kekuatan bisa, antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat menghadapi apa saja yang mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah belah bangsa.  Ini sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan kekompakan agar lebih efektif sebagai kekuatan penangkalan. [2]
Strategi
Dalam menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu geostrategi dengan memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling terkait satu sama lain dengan derajat transparansi yang semakin tinggi. Geostrategi itu juga dilandasi dengan kesadaran bahwa Ketahanan Nasional saja tidaklah cukup untuk menjamin rasa aman rakyat maupun kelangsungan pembangunan nasional, apabila tidak didukung oleh Ketahanan Regional. Atas dasar itu maka geostrategi Indonesia secara stereoskopis berbentuk sebagai satu Kerucut Ketahanan. [2]
Kerucut Ketahanan pada dasarnya merupakan satu arsitektur kerjasama, yang pada bidang dasarnya adalah visualisasi kerjasama spatial sedangkan pada bidang vertikalnya adalah visualisasi dari kerjasama struktural yang terproyeksikan secara kawasan. Kerucut Ketahanan harus dibina secara bersama-sama agar manfaatnya dapat terwujud yaitu berupa “penyangga” atau “selubung” bagi Ketahanan Nasional kita. Arsitektur demikian ini adalah representasi dari kesadaran ruang yang harus terus dihidupkan agar dapat menjadi acuan visi politik luar negeri (termasuk politik perekonomian) dan politik pertahanan. [2]

Ketahanan tingkat regional, dimana para unsur pelakunya merupakan negara-negara berdaulat hanya bisa terwujud apabila terdapat saling percaya, saling menghormati yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama. Kebersamaan yang multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur kerjasama diwujudkan secara tiga dimensional sebagai berikut :
a).   Secara spasial, ruang kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis Utama, Kawasan Strategis pertama, Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing-
 masing kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional kita. [2]
Adalah Asean / Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita anggap memiliki dampak paling langsung seandainya terjadi apa-apa di dalam kawasan tersebut oleh karenanya kepentingan kita amat vital untuk menciptakan kebersamaan dalam kawasan ini. Karena itu kawasan Asean atau proses Asean pada umumnya dijadikan “corner stone“ dari politik Luar Negeri Indonesia. Demikianlah seterusnya dengan kawasan-kawasan berikutnya yaitu B dan C yang memiliki tingkat kesegeraan dari dampak yang timbul di masing-masing kawasan terhadap Indonesia. [2]
b).  Secara fungsional / vertikal, ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama yang saling mendukung dengan ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan pada gilirannya juga harus saling mendukung dengan ruang kerjasama regional (misalnya APEC, ARF dsb-nya). Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin kerjasama bilateral dengan banyak negara ataupun secara multilateral. Akan tetapi mengingat tiap anggota Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka diharap atau bahkan dapat diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan tidak merugikan Asean ; dan bahkan memperkokoh posisi Asean. Demikian juga pada gilirannya tiap anggota Asean  juga menjadi anggota ARF maupun APEC, maka   diharapkan kedua forum dalam cakupan ruang yang berbeda luasnya itu dapat saling menunjang dan menambah kredibilitas Asean. [2]
Apabila pembentukan kerucut ketahanan merupakan geostrategi Indonesia didalam menangkal anasir-anasir luar, maka didalamnya harus dilandasi oleh saling percaya dan saling menghargai tadi. [2]
Untuk itu, Ketahanan Regional pada arsitektur kerucut pada dasarnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1)   Ketahanan Nasional tiap negara di dalam kerucut perlu diupayakan se-optimal mungkin, agar dapat memberikan kontribusi positif pada kawasannya. Asumsinya adalah bahwa hanya dengan Ketahanan Nasional yang baik sajalah satu negara akan dapat  memberikan  peran  yang  bermakna pada kawasan. Sebaliknya, apabila in-stabilitas politik dan ekonomi terus mengguncang satu negara mana mungkin negara bersangkutan menyisakan waktu untuk menopang kepentingan kawasan. [2]
b).   Komitmen terhadap asosiasi negara sekawasan haruslah utuh dan konsisten (misalnya sesuai TAC) agar dengan demikian kepentingan bersama (misalnya saja Asean)  tidak disubordinasikan pada kepentingan lainnya (misalnya saja kepentingan FPDA). Komitmen terhadap Asean akan menguat apabila organisasi ini dapat memberikan manfaat bagi anggotanya ; setidak-tidaknya mampu memberikan exposure internasional yang bergengsi. Sebaliknya apabila kemanfaatan rendah (seperti SAARC) maka jangan diharapkan terwujud komitmen yang solid. Disini nampak bahwa manakala komitmen bagus dari seluruh anggota asosiasi, maka   kawasan yang bersangkutan tidak akan kondusif bagi persemaian anasir-anasir negatif bagi tiap negara anggota. [2]
c).   Kualitas interaksi antar anggota asosiasi yang komponen-komponennya adalah       tingkat kerjasama (dalam arti kualitasnya) dan kemauan untuk mengakomodasikan kepentingan negara anggota lainnya di dalam kebijaksanaan nasional. Terutama yang terakhir ini, ia hanya dapat terwujud apabila sudah terjalin rasa saling percaya.   Sebagai contoh : kepentingan Singapura untuk menjamin keselamatan penerbangan dari dan ke Singapura telah diakomodasikan oleh Indonesia dalam bentuk pemberian   delagasi atas sebagian FIR Indonesia. Selain saling percaya, kualitas interaksi juga menunjukkan adanya komitmen yang kuat. [2]
d).  Kemampuan adaptasi dari asosiasi terhadap fluktuasi maupun arus perkembangan lingkungan. Sesungguhnya hal ini merupakan indikator terhadap kualitas    kebersamaan yang telah terjalin. [2]

KETAHANAN NASIONAL
a. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas [3] adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. [1]

2. Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia
Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan menguasainya. [1]
Disamping keinginan bangsa lain untuk menguasai Indonesia, bukan sesuatu yang mudah untuk meyakinkan bangsa Indonesia secara menyeluruh, bahwa negara yang di Proklamasikan mampu mengantar cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti adanya pemberontakan PKI madiun 1948, serta pergolakan lain untuk memisahkan diri dari NKRI, seperti adanya gerakan Aceh Merdeka, atau keinginanan mendirikan Papua Merdeka menunjukkan bahwa ancaman dari dalam terhadap keutuhan NKRI ternyata masih terjadi fluktuasi, yang sampai saat ini masih terjadi. [1]
Kenyataan geografis yang strategis serta pengalaman sejarah mulai sebelum dan sesudah proklamasi 1945, memberikan aspirasi kepada Bangsa Indonesia untuk membangun ketahanan nasional di masa kini dan masa yang akan datang. Ketangguhan dan keuletan dari SDM bangsa Indonesia, SDA yang ada, serta kondisi alamiah membentuk ketahanan nasional. Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang.  Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.  Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. [1]
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. [1]
3.  Asas-asas Tannas Indonesia
Adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi nasional itu sendiri berdasarkan nilai- nilai kemandirian. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergatungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Salah satu cirri khas bangsa Indonesia yang paling menonjol adalah kekeluargaan dan musyawarah yang bersumber pada Pancasila.

4.  Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

sumber: geostrategi-indonesia.blogspot.com

Tugas Soft Skill Geopolitik

 Tugas Soft Skill Geopolitik
A. Geopolitik

          Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel

Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:

  1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
  2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
  5. Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan organisme.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
  1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
  2. Negara merupakan suatu system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
  1. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
  2. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
  3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder

Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.

Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J. Spykman

Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

B. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Geopolitik.

Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.

Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2. Paham Kebangsaan
3. Semangat Kebangsaan

Ketiga-tiganya menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin menantang. Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa. Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik. Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah usang dan ketinggalan zaman.

Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih hanya permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah, maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:

1. Kesatuan Politik

Kesatuan politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.

2. Kesatuan Ekonomi

Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.

3. Kesatuan Sosial Budaya.

Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.

Kesatuan sosial budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.

4. Kesatuan Hankam.

Makna utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung jawab bersama.
Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
  1. Orientasinya pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan rakyat.
  2. Pelibatannya secara semesta, yang maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di dalam upaya Hankam
  3. Digelarnya di wilayah nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.

Secara geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan bagi dirinya.

C. Otonomi Daerah

Wacana atau perbincangan publik menyangkut perubahan UU otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang terakhir ini terancam dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang otonomi daerah ( atau dengan nama lain) sebagai pengganti UU tersebut yang dinilai kurang efektif .

Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat penyelenggaraan pemerintahan dengan asas sentralisasi tidak lagi efektif, apalagi dengan bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak awal berdirinya Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian otonomi dalam kerangka negara kesatuan

Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Adanya penilaian skeptis dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut kesiapan sumber daya manusia di daerah dalam mengelolah kewenangan dan mendayagunakan potensi lokalnya.

Otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah sistimatis untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang cenderung mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses terselenggaranya distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota dalam bingkai keutuhan negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1). Pemahaman tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Banyak salah tafsir yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi tentang konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena terbatasnya pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.
Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada beberapa kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain:

1. Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang.

Sudah sangat alamiah jika berkembang pemahaman dalam masyarakat bahwa otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bahwa segala pembiayaan untuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan akan menjadi beban dearah otonomi yang bersangkutan.

2. Daerah belum mampu dan belum siap

Di dalam membahas pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, banyak diungkapkan bahwa kita terlalu tergesa-gesa memberlakukan konsep kebijakan tersebut karena daerah-daerah belum menyiapkan perangkat yang akan diberdayakan sehingga dianggap belum mampu melaksanakan otonomi daerah.

3. Daerah otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.

Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari berbagai kalangan. Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan alasan otonomi ini maka pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah terutama dalam bidang keuangan.

4. Dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja.

Pandangan ini tidaklah begitu keliru karena sesungguhnya hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Akan tetapi kita harus ingat bahwa otonomi diselenggarakan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sebaliknya. Ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam suatu tatanan kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku secara nasional. Di samping itu kepentingan masyarakat merupakan basis paling utama di dalam mengambil kebijakan publik.

5. Otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah.

Pendapat seperti ini dapat dibenarkan jika dikaitkan dengan format dan sistem politik seperti yang dipraktekkan rezim lama. KKN dan segala bentuk penyalagunaan kekuasaan lainnya, dapat berlangsung ketika demokrasi tidak berjalan dan kontrol efektif dari masyarakat tidak berlangsung atau tidak ada. Kasusu KKN yang tetap ada sampai sekarang tidak dapat disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya kontrol dari elemen masyarakat seperti: DPRD, Pers, LSM, dan lembaga independen lainnya.

Selain itu, salah satu rancangan dari otonomi daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing.

Pemberdayaan daerah dalam melaksanakan otonomi ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti personil, peralatan, dan pembiayaan tersedia cukup memadai.

2). Kewenangan Daerah.

UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru adalah:
  • UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  • UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan revormasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Adapun kewenangan daerah antara lain:
  1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang kewenangan daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdsarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiksa, agama,serta kewenangan bidang lain.
  2. Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konserpasi dan standarisasi nasional.
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
  • DPRD sebagai Badan Legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah di bentuk di daerah. Pemerintah daerah berdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya
  • DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  2. Memilih anggota MPR dari utusan daerah.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Walikota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  6. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerjasama Internasional di Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian Internasionalyang menyangkut kepentingan Daerah. Menampung serta menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber: http://zoerizuky.blogspot.com/2013/01/geopolitik-geostrategi-dan-geoekonomi.html

Template by:

Free Blog Templates