Senin, 10 Juni 2013

Tugas Soft Skill Geopolitik

 Tugas Soft Skill Geopolitik
A. Geopolitik

          Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel

Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:

  1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
  2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
  5. Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan organisme.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
  1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
  2. Negara merupakan suatu system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
  1. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
  2. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
  3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder

Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.

Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J. Spykman

Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

B. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Geopolitik.

Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.

Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2. Paham Kebangsaan
3. Semangat Kebangsaan

Ketiga-tiganya menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin menantang. Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa. Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik. Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah usang dan ketinggalan zaman.

Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih hanya permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah, maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:

1. Kesatuan Politik

Kesatuan politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.

2. Kesatuan Ekonomi

Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.

3. Kesatuan Sosial Budaya.

Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.

Kesatuan sosial budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.

4. Kesatuan Hankam.

Makna utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung jawab bersama.
Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
  1. Orientasinya pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan rakyat.
  2. Pelibatannya secara semesta, yang maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di dalam upaya Hankam
  3. Digelarnya di wilayah nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.

Secara geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan bagi dirinya.

C. Otonomi Daerah

Wacana atau perbincangan publik menyangkut perubahan UU otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang terakhir ini terancam dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang otonomi daerah ( atau dengan nama lain) sebagai pengganti UU tersebut yang dinilai kurang efektif .

Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat penyelenggaraan pemerintahan dengan asas sentralisasi tidak lagi efektif, apalagi dengan bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak awal berdirinya Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian otonomi dalam kerangka negara kesatuan

Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Adanya penilaian skeptis dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut kesiapan sumber daya manusia di daerah dalam mengelolah kewenangan dan mendayagunakan potensi lokalnya.

Otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah sistimatis untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang cenderung mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses terselenggaranya distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota dalam bingkai keutuhan negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1). Pemahaman tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Banyak salah tafsir yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi tentang konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena terbatasnya pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.
Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada beberapa kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain:

1. Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang.

Sudah sangat alamiah jika berkembang pemahaman dalam masyarakat bahwa otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bahwa segala pembiayaan untuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan akan menjadi beban dearah otonomi yang bersangkutan.

2. Daerah belum mampu dan belum siap

Di dalam membahas pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, banyak diungkapkan bahwa kita terlalu tergesa-gesa memberlakukan konsep kebijakan tersebut karena daerah-daerah belum menyiapkan perangkat yang akan diberdayakan sehingga dianggap belum mampu melaksanakan otonomi daerah.

3. Daerah otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.

Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari berbagai kalangan. Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan alasan otonomi ini maka pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah terutama dalam bidang keuangan.

4. Dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja.

Pandangan ini tidaklah begitu keliru karena sesungguhnya hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Akan tetapi kita harus ingat bahwa otonomi diselenggarakan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sebaliknya. Ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam suatu tatanan kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku secara nasional. Di samping itu kepentingan masyarakat merupakan basis paling utama di dalam mengambil kebijakan publik.

5. Otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah.

Pendapat seperti ini dapat dibenarkan jika dikaitkan dengan format dan sistem politik seperti yang dipraktekkan rezim lama. KKN dan segala bentuk penyalagunaan kekuasaan lainnya, dapat berlangsung ketika demokrasi tidak berjalan dan kontrol efektif dari masyarakat tidak berlangsung atau tidak ada. Kasusu KKN yang tetap ada sampai sekarang tidak dapat disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya kontrol dari elemen masyarakat seperti: DPRD, Pers, LSM, dan lembaga independen lainnya.

Selain itu, salah satu rancangan dari otonomi daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing.

Pemberdayaan daerah dalam melaksanakan otonomi ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti personil, peralatan, dan pembiayaan tersedia cukup memadai.

2). Kewenangan Daerah.

UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru adalah:
  • UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  • UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan revormasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Adapun kewenangan daerah antara lain:
  1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang kewenangan daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdsarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiksa, agama,serta kewenangan bidang lain.
  2. Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konserpasi dan standarisasi nasional.
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
  • DPRD sebagai Badan Legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah di bentuk di daerah. Pemerintah daerah berdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya
  • DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  2. Memilih anggota MPR dari utusan daerah.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Walikota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  6. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerjasama Internasional di Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian Internasionalyang menyangkut kepentingan Daerah. Menampung serta menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber: http://zoerizuky.blogspot.com/2013/01/geopolitik-geostrategi-dan-geoekonomi.html

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates